Home » » Profil Sejarah Proses Terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara

Profil Sejarah Proses Terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara

Profil Sejarah Proses Terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara

Profil Sejarah Proses Terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara


Di Indonesia, terdapat banyak provinsi misalnya provinsi yang saya tinggali saat ini, yaitu provinsi Sulawesi Tenggara yang ibukotanya berada di kota Kendari. Provinsi ini terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' - 06°15' Lintang Selatan dan 120°45' - 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha).

Di Awal Mulainya Pada Tahun 1938, pada waktu itu masih dikenal nama Afdeeling Buton and Laiwoi diubah menjadi Sulawesi Tenggara dengan ibukotanya Bau-Bau. sehingga ditetapkanlah UU No. 44/1950 tentang Pembentukan NIT, sekaligus membagi daerah bagian sebagai pengganti bekas Afdeeling Buton dan Laiwoi dan Onder Afdeeling Kolaka menjadi bagian dari Sulawesi Tenggara.

Pada awal kemerdekaan Provinsi Sulawesi Tenggara masih dalam wilayah Propinsi Sulawesi (Groote Celebes) sebagai salah satu propinsi dari 8 (delapan) propinsi yang trebentuk berdasarkan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan ibukotanya Makassar yang dipimpin oleh seorang gubernur. Ditingkat residen masyarakat Sulawesi Selatan dan Tenggara mendesak pemerintah agar gabungan daerah Celebes Selatan dibubarkan. Oleh Gubernur Sulawesi mengeluarkan Peraturan   Pemerintah   No.  34/1952   tentang   Pembentukan  Daerah   Otonom setingkat Kabupaten terhadap ketujuh daerah administrasinya, yaitu : Makassar, Bonthain, Bone, Pare-Pare, Mandar, Luwu dan Sulawesi Tenggara.

Terbentuknya tujuh daerah otonom setingkat kabupaten yang tergabung dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara (Sulselra), maka status Sulawesi Tenggara telah  menjadi  daerah tingkat II  yang berkedudukan di Bau-Bau.

Wilayah   administrasi  Kabupaten   Sulawesi   Tenggara   terbagi   dalam   4 kewedanaan, yaitu :

  • Kewedanaan Buton ibukotanya Bau-Bau, terdiri 20 distrik dan 390 kampung.
  • Kewedanaan Muna ibukotanya Raha terdiri 4 distrik dan 390 kampung.
  • Kewedanaan Kendari ibukotanya Kendari terdiri 19 distrik dan 315 kampung.
  • Kewedanaan Kolaka ibukotanya Kolaka terdiri 2 distrik dan 30 kampung. (Monografi, 1997 : 104-105)
Sejak dibentuknya Kabupaten Sulawesi Tenggara telah terjadi konflik antara etnik wilayah daratan dan etnik wilayah kepulauan. Etnik daratan merasa bahwa Kabupaten Sulawesi Tenggara daratan layak dijadikan satu daerah otonom, sama dengan wilayah kepulauan. Hal ini disebabkan oleh adanya kesulitan dalam hubungan transportasi antara wilayah daratan dan kepulauan sementara pemerintahan berada di wilayah kepulauan yaitu Bau-Bau. Di samping itu juga disebabkan oleh elit tradisional yang merasa tersaingi dan tidak mendapatkan posisi jabatan secara proporsional, sehingga menimbulkan kekecewaan para elit politik tradisional di wilayah daratan dan mendorong mereka untuk berjuang membentuk Kabupaten Sulawesi Timur.

Dengan dipelopori oleh satu panitia yang berkedudukan di Kendari, yaitu "Panitia Penuntut Kabupaten Sulawesi Timur" pada tanggal 24 Agustus 1951, agar kawasan daratan Kolaka, Kendari, Poleang plus Rumbia dijadikan daerah otonom setingkat kabupaten dari Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan berbagai alasan : (1) keadaan geografis yang terdiri dari kawasan daratan dan kepulauan yang menampakkan adanya pemisahan kesatuan kedua kawasan tersebut, (2) potensi yang menunjukkan kemungkinan masing-masing kawasan untuk membiayai rumah tangganya sendiri; (3) keadaan politik psikologis, menunjukkan adanya keinginan yang kuat untuk masing-masing memperoleh hak otonom; (4) sidang DPRS pada tanggal 23 Januari 1954 di Kendari, kemungkinan daerah Sulawesi Tenggara dibagi atas dua kabupaten (Thalha, 1082 : 269).

Pada sidang DPRS Sulawesi Tenggara tanggal 27 Juli 1954 di Raha, atas usul S. Joesoef dan kawan-kawannya akhirnya sidang menyetujui pembagian Kabupaten Sulawesi Tenggara, menjadi dua daerah otonom setingkat kabupaten masing-masing diberi nama :

  • Kabupaten   Sulawesi   Timur  dengan   ibukotanya  Kendari,  kabupaten  ini meliputi wilayah kewedanaan Kendari dan Kolaka, kemudian ditambah dengan distrik Poleang Bugis, Poleang Moronene dan Rumbia.
  • Kabupaten  Sulawesi  Tenggara dengan  ibukotanya Bau-Bau,  wilayahnya meliputi kewedanan Buton dan Kewedanan Muna (Thalha, 1982: 23 ).
Dalam merealisasikan hasil keputusan Sidang DPRDS tentang pemekaran Kabupaten Daerah Sulawesi Tenggara, maka pada bulan Oktober 1955 telah mengirim delegasi ke pemerintah pusat di Jakarta yang terdiri atas : (1) Kepala Daerah Sulawesi Tenggara Abdul Madjid Pattaropeara, (2) Ketua DPRDS Sulawesi Tenggara, (3) Anggota DPD Sulawesi Tenggara La Ode Rasjid.

Sesuai dengan laporan delegasi kepada DPRDS Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Februari 1956, pemerintah pusat menyetujui pemekaran Kabupaten Sulawesi Tenggara, namun pelaksanaannya menunggu rancangan undang-undang pokok pemerintah daerah untuk disetujui oleh parlemen. Dengan keberhasilan para delegasi, maka rakyat Sulawesi Tenggara khususnya rakyat di wilayah daratan menyambut gembira rencana ini, dimana hasrat dan keinginan masyarakat terhadap pemekaran Kabupaten Sulawesi Timur ditandai dengan pernyataan rakyat di kawasan daratan yaitu di Kecamatan Wawotobi, rakyat di Kecamatan Sulewatu (Mowewe), rakyat di Kecamatan Moronene (Poleang Bugis dan Poleang Moronene), Persatuan Masyarakat Indonesia Sulawesi Timur di Makassar dan dari Panitia Pelaksana Kabupaten Sulawesi Timur.

Semula rakyat Kolaka solider dan sepaham dengan Kendari tanpa diselingi pertentangan mengenai penempatan ibukota daerah Sulawesi Timur, tetapi setelah perkembangan penuntutan berjalan, timbullah gejala-gejala yang membawa kesan bahwa hubungan antara daerah itu tidak dapat dipertahankan lagi.

Dalam suatu rapat di Kolaka pada tanggal 26 Mei 1957 antara utusan Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Sulawesi Timur dengan wakil-wakil rakyat Kolaka tidak menyetujui kehendak Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Sulawesi Timur dan pihak Kolaka menghendaki supaya keputusan panitia itu ditarik kembali, akan tetapi Kendari tetap mempertahankan keputusan Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Sulawesi Tenggara, sehingga rapat yang diadakan itu tidak dapat membawa keputusan yang diinginkan. Akibatnya, pada tanggal 17 Juni 1957 mengeluarkan pernyataan dengan tegas tidak menyetujui penempatan ibukota Kabupaten Sulawesi Timur di Kendari dan mendesak pemerintah pusat supaya penempatan Kabupaten Sulawesi Timur berkedudukan di Kolaka. Dengan munculnya keinginan untuk membentuk kabupaten tersendiri, sebagai salah satu puncak persaingan di antara etnik daratan dan kepulauan yang menyebabkan gagalnya pembentukan Kabupaten Sulawesi Timur.

Di Kewedanan Muna, dengan dipelopori oleh satu panitia penuntut Kabupaten Muna di Makassar maka pada tanggal 5 Agustus 1956 tercetus pula suatu keinginan yang menghendaki supaya Muna dijadikan satu otonomi setingkat kabupaten, dan pada tanggal 2 September 1956 dengan resolusi dari Panitia Penuntut Kabupaten Muna bersama-sama dengan pembentukan kabupaten-kabupaten lainnya di Propinsi Sulawesi Tenggara.

Gelora tuntutan rakyat Muna, telah tampak ketika kunjungan residen koordinator Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 September 1957 dimana beberapa slogan yang secara politis menghendaki otonomi setingkat kabupaten, di samping itu dengan keluarnya Surat Kepala Daeah Sulawesi Tenggara pada tanggal 8 November 1957 No. 3/4/17 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi, selanjutnya dalam surat kawat dari Kepala Daerah Sulawesi diharapkan perhatian beliau jangan sampai kelak kekacauan politik mengakibatkan kekacauan keamanan.

Demikian pula kewedanan Buton juga timbul aspirasi yang sama dengan daerah lainnya (Kendari, Kolaka dan Muna), dengan pertimbangan bahwa Kewedanan Buton sebagai wilayah Swapraja memiliki sumber keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan Swapraja lainnya di Sulawesi Tenggara  dan wilayahnya masih terhindar dari gangguan keamanan.

Adanya keinginan sebagian rakyat Kewedanan Buton menghendaki tetapnya Swapraja Buton dalam bentuk daerah istimewa didasari bahwa pemerintahan swaparaja Buton telah mengalami demokratis pemerintahan sejak pada tanggal 15 April 1951, dengan dibubarkan anggota-anggota swaparaja dan dibentuk Dewan Pemerintahan Daerah yang mencerminkan perimbangan partai partai politik di daerah ini.

Dalam mempersiapkan pembentukan empat kabupaten sebagai daerah otonom, pada tanggal 20-22 Juli 1959 diadakanlah musyawarah antara kewedanan di Kabupaten Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Kewedanan Kendari, dan dihadiri oleh utusan dari Kewedanan Buton, Muna, Kendari dan Kolaka masing-masing berjumlah 15 orang dan 5 orang dari staf Kantor Bupati Kepala Daerah Sulawesi Tenggara. Dalam rapat itu hadir pula Kepala Pemerintahan Negeri Buton H. Abdul Malik, Kepala Pemerintahan Negeri Muna diwakili Asisten Residen Wedanan A.R. Muntu, Kepala Pemerintahan Negara Kendari diwakili oleh Anas Bunggasi dan Kepala Pemerintahan Negeri Kolaka Abdul Wahab dan wakil-wakil dari setiap swapraja sebagai peninjau dalam musyawarah (Monografi, 1997:99).

Hasil keputusan rakyat Sulawesi Tenggara terlaksana setelah  ditetapkannya Undang - Undang No.29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Empat Daerah Otonom Tingkat II sebagai realisasi pemekaran Kabupaten Sulawesi Tenggara, dan Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat II, masing-masing adalah :

  • Jacob Silondae sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kolaka dilantik pada tanggal 2 Februari 1960.
  • La Ode Abdul Halim sebagai  Kepala Daerah Tingkat  II  Buton dilantik pada tanggal 1 Maret 1960.
  • La Ode Abdul Koedoes sebagai Kepala Daerah Tigkat II Muna dilantik tanggal 1 Maret 1960.
  • Drs. Abdullah Silondae sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kendari dilantik pada tanggal 3 Maret 1960 (Monografi, 1997 : 130).
Dengan terbentuknya empat daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara maka residen koordinator Sulawesi tidak lagi mengkoordinir satu kabupaten dalam  satu trotoar, tetapi telah mengkoordinir 4 daerah tingkat II masing-masing : Buton, Muna, Kendari dan Kolaka. Bertambahnya jumlah Kabupaten se-Sulawesi Tenggara sehingga mendorong terbentuknya keresiden Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari.

Pada tahun 1958, para tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam 4 Kabupaten Dati II Sulawesi Tenggara melaksanakan musyawarah dalam hal untuk memperjuangkan pembentukan Propinsi Sulawesi Tenggara dengan peserta peserta musyawarah antara lain yaitu Sultan Buton, La Ode Manarfa, La Ode Abdul Kasim, Bunggasi, Djuhaepa Balaka, Abdul Rahman, II Surabaya,  Raja Muna, La Ode Rianse, La Ode Ado, La Ode Tobulu, Ch Pingak dan Muhidin. Dalam kepulusan musyawarah tersebut adalah : (1) seluruh peserta sepakat dibentuknya Propinsi Sulawesi Tenggara yang meliputi Buton, Muna, Kolaka dan Kendari serta mendesak agar pemerintah pusat segera merealisasikan pembentukan Propinsi Sulawesi Tenggara lepas dari Propinsi Sulselra,(2) menetapkan calon ibukota Propinsi Sultra, pada saat diskusi berlangsung alot karena utusan Buton dan Muna mengusulkan Kota Bau-Bau menjadi ibukota propinsi, sedangkan utusan Kendari dan Kolaka mengusulkan Kota Kendari sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara, dan akhirnya mereka sepakat/menyetujui Kota Kendari ,ketika sebagian tokoh Muna mendukung kota Kendari sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara.

Pada sidang umum MPRS, bulan Mei tahun 1963 H. Jacob Silondae dan Eddy Sabbara memperjuangkan lagi realisasi TAP MPRS tahun 1960, bahwa pembentukan 4 propinsi di Sulawesi khususnya di Sulawesi Tenggara dilaksanakan pada akhir tahun 1963 atau selambat-lambatnya tahun 1964. Dimana DPR GR RJ akan melahirkan UU Dati I Sulawesi Tenggara akan tetapi sampai tahun 1963 belum juga lahir UU. Yang dibentuk oleh DPR GR RI, maka oleh pemerintah dibuatlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 34 tahun 1963 tentang pembentukan Propinsi Sulawesi Tenggara yang harus dilaksanakan pada awal tahun 1964.

Ketika Yacob Silondae melaporkan kepada gubernur Sulselra H.A Rivai akan adanya ketetapan MPRS tentang Pembentukan Kabupaten Propinsi Sulawesi Tenggara beliau menyetujui pelaksanaan realisasi  tersebut.

Dalam resolusi musyawarah rakyat Sulawesi Tenggara di Kendari kepada DPR GR Sulawesi Selatan dan Tenggara dimana dalam sidaug paripurna DPR GR tersebut menyetujui sccara aklamasi Pembentukan Propinsi Dati I Sulawesi Tenggara, dan soal ibu kota pun disetujui Kendari sebagai Ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga pada tanggal 27 April 1964, Gubernur Sulawesi Selatan/Tenggara Kol. H. A. Rivai menyerahkan pimpinan pemerintahan Propinsi Sulawesi Tenggara kepada Bapak J. Wayong sebagai Pejabat Gubernur Pertama di Propinsi Sulawesi Tenggara.

Sumber : Sultra.go.id

Catatan :
Mohon Maaf, Apabila Dalam Penulisan Profil/Biografi Kurang Lengkap atau Salah Penulisan Mohon Dibenarkan. Untuk Kritik Dan Saran Silahkan Kirim Ke Alamat Email Saya : nunink.ambi@gmail.com / ambi.costik@yahoo.com



Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Info Dunia Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger